Lampung Selatan – LGNews.com -Pasangan calon (PASLON) incumbent Nanang Ermanto-Pandu Kusuma diduga melakukan money politik bersama Produsen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta melakukan uji coba Gila tanpa mengikuti regulasi, Selasa (06/10/2020).
Dengan cara membagikan sabun cair secara gratis kemasyarakat berlabel “Lampung Selatan Bergerak Maju” dan juga terdapat photo serta keterangan sebagai calon bupati kabupaten Lampung Selatan.
.
Diketahui, Produsen Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tersebut diduga belum mengantungi izin produksi dan izin edar alias ilegal, baik dari lembaga kesehatan maupun dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Alih punya alih ternyata produk yang tak mengikuti regulasi diduga beraflisiasi dengan partai Perindo yang juga merupakan pengusung petahana. AS selaku produsen terkesan membenarkan jika produknya belum mengantongi izin produksi dan edar.
“Produksi sabun ini kan masih uji coba, makanya kita belum mencantumkan merk, dan keterangan produk. Yang pasti bukan saya saja pihak yang memproduksi sabun seperti ini sejak Covid-19 merebak. Banyak, mungkin ada puluhan produsen lain di Kabupaten Lampung Selatan,Lanjutnya. Produk sabun cuci tangan ini produk usaha unggulan UMKM Partai Perindo. Kami produksi sejak bulan 2 hingga akhir bukan 7. Dari awal kami bagikan ke masayarakat 17 kecamatan secara gratis untuk penanganan pencegahan Covid-19. Jadi memang tidak untuk diperjualbelikan,” kilah AS dilansir dari lampungraya .id
Terpisah pada itu, salah satu tim advokasi Himel Hermawan S.HI.,M.H.,CM.,SHEL pun angkat bicara terkait dugaan money politik dan Produsen sabun tak berizin.
“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar adanya, tentu kami selaku tim hukum Himel pun cukup kecewa dengan langkah salah satu paslon yang menunjukan sikap persaingan yang tidak sehat kepada masyarakat,” Ujar Hermawan.
Sesuai dalam pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, pihak produsen wajib mengantungi sertifikat izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan hingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Di kemasan produk diwajibkan memenuhi standar mutu dengan mencantumkan informasi nama dagang atau merek, nomor Izin Edar, jenis dan varian produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat Produsen atau Pabrikan yang memproduksi, daftar bahan aktif yang digunakan beserta persentase, tanggal kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa, kode Produksi, kegunaan, petunjuk penggunaan atau penyiapan, kemudian memuat perhatian dan peringatan penggunaan produk seperti label halal.
Oleh karena itu Produsen PKRT seperti AS patut diduga menjadikan masyarakat sebagai bahan uji coba dan membantu melancarkan hasrat kampanye terselubung seperti ini, artinya jika benar dugaan tersebut maka produsen PKRT musti bertanggung jawab sebegaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Disisi lain, Praktisi Hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor, Front Lampung Menggugat dan Organisasi kepemudaan (OKP) seperti Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), turut menyoalkan dan mendesak Bawaslu serta Pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki perihal dugaan tersebut.
“Disinilah peran bawaslu untuk segera bertindak terhadap dugaan yang telah dikonsumsi publik, apalagi produsen diduga tak berizin dan produknya telah beredar dimasyarakat. Seharusnya pihak kepolisian segera turun tangan menyelidikinya,” Ujar Qistosi S.H selaku tim advokasi YLHBR.
“Kami dari KPK Tipikor mendesak pihak Bawaslu dan kepolisian harus segera bertindak agar publik dapat mengetahui kebenaraannya,” Ucap Ferdiansyah.
“Jika benar adanya dugaan seperti itu seharusnya segera ada tindakan dari pihak-pihak yang sesuai tupoksinya, jangan sampai produk yang diduga tak berizin mengakibatkan korban karena telah beredar dimasyarakat, apalagi ada bau-bau indikasi money politik para pihak jangan buta dan tuli, kami dari Front Lampung Menggugat siap mengadakan aksi apabila tidak ada tindak lanjut dan respon dugaan tersebut,” Ujar Eri.
“Kami dari element pemuda yang tegabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara mendesak pihak Bawaslu dan kepolisian segera ambil sikap terkait dugaan yang telah mencuat, adapun ini terus di diamkan maka kami akan menggalang masa untuk mencoba mendesak pihak terkait menyelidiki perihal dugaan ini,” Ucap Mulyadiyansyah. Tak cukup sampai disitu saja, 4 element tersebut akan melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada instasi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak media sedang berusaha menghubungi pihak bawaslu dan kepolisian kabupaten lampung selatan guna menanggapi perihal dugaan tersebut, serta pihak Produsen saat coba dihubungi nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif dan dihubungi via whatsapp juga tidak memblas.
Penulis : Wawan
Editor : /Red