Pesawaran-Liputan Global News.Com: Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap Kasus Peredaran Narkoba yang beredar di wilayah hukum setempat.
Pelaku yang diamankan berinisial SW (31) dan seorang remaja MGR (16) warga Gunung Sari, Kecamatan Way Hilau, Pesawaran, diamankan aparat berdasarkan LP Nomor : LP/A–656 / X / 2020/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tanggal 5 Oktober 2020.
“Dua pelaku diamankan Senin 05 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Arya Radmantyo.
Kapolres menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada yang bertransaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut team Satuan Narkoba turun ke TKP melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Bersama pelaku turun diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan pipa kaca (pirek). Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Untuk Kedua tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres.(NR-DV)