Way Kanan – LGNews.com – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki- laki dan seorang perempuan yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang pemuda. Di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (27/9/2020)
Pelaku berinisial MCN alias Mulan (29) dan ES (30), kedua orang laki – laki tersebut merupakan warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sedangkan seorang perempuan inisil RS (34) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, Kejadian pemerasan terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 yang lalu, sekitar pukul 13.00 Wib. Dimana korban yang berinisial DD dipemeras oleh MCN beserta kedua temannya dirumah pelaku RS. Di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Yang mana pelaku meminta kepada korban DD menyerahkan uang senilai Rp. 120 juta rupiah. Dari permintaan tersebut korban DD telah memberikan uang senilai Rp.10 juta rupiah yang langsung diberikan oleh korban kepada MCN dan teman temannya di rumah RS.