Way Kanan – LGNews.com – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki- laki dan seorang perempuan yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada seorang pemuda. Di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (27/9/2020)
Pelaku berinisial MCN alias Mulan (29) dan ES (30), kedua orang laki – laki tersebut merupakan warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sedangkan seorang perempuan inisil RS (34) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, Kejadian pemerasan terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 yang lalu, sekitar pukul 13.00 Wib. Dimana korban yang berinisial DD dipemeras oleh MCN beserta kedua temannya dirumah pelaku RS. Di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Yang mana pelaku meminta kepada korban DD menyerahkan uang senilai Rp. 120 juta rupiah. Dari permintaan tersebut korban DD telah memberikan uang senilai Rp.10 juta rupiah yang langsung diberikan oleh korban kepada MCN dan teman temannya di rumah RS.
Pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, dikarenakan korban DD dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap saudari berinisial NS, yang mana MCN berpura-pura sebagai suami dari NS. Dimana perbuatan ini, sebelum nya telah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS, AM dan NS sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sisa kekurangannya akan mereka ambil kepada korban DD pada saat korban sudah memiliki uang tersebut. Yang mana pelaku MCN bersama rekannya telah menahan atau menyita satu unit mobil milik korban, merk Toyota Rush dengan Nopol Z 1856 EA warna abu – abu metalik, yang diparkirkan dirumah temannya MCN, lanjut Devi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 10 juta rupiah beserta satu unit mobil Toyota Rush. Selanjutnya korban DD melaporkan ke Polres Way Kanan,” terangnya.
Devi membahkan, Adapun modus ketiga orang tersangka tersebut bersama dengan tiga orang lainnya. Yang mana saat ini masih diburu yaitu NS, JF dan AM, yang melakukan perencanaan untuk menjebak korban melakukan pemerasan dengan modus pelaku MCN berpura-pura sebagai suami NS (PSK). Selanjutnya NS diumpankan kepada korban untuk cek in di salah satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
“Kemudian tersangka MCN berpura-pura marah kepada korban dan NS, selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling Martapura dan mengancam korban akan dilaporkan ke Polres. Dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 23 september 2020. Diman Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti. Mendapat informasi tersebut anggota tim tekab 308 langsung bergerak kelokasi dan menemukan pelaku sedang bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp.75 juta rupiah. Untuk penyerahan uang kekurangan yang diminta oleh pelaku, lalu para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya. (Sandi)