Ormas GIBAS Pertanyakan Program BNPT Banyak Menyalahi Prosedur Ke DPRD

Kab. CIAMIS, Liputanglobal-news.com Pengelolaan program Bantuan Sembako yang dulunya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ciamis dianggap banyak menyalahi prosedur, sehingga membuat Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Ciamis geram. Alhasil puluhan massa yang tergabung di Ormas GIBAS menyelenggarakan Auden di Aula Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (27/8/2020) yang diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis Komisi D.

Dalam auden tersebut, turut hadir beberapa stake holder terkait yang diundang oleh GIBAS diantaranya, Dinas Sosial dan TKSK, Anggota DPRD Komisi D, Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Bulog Ciamis, Satgas pangan Ciamis, Tikor Pangan Ciamis, dan pihak Bank Mandiri.

Dalam audennya, Sekjen Gibas Resort Ciamis Galih Hidayat menyampaikan beberapa poin penting yang selama ini banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang berdasarkan hasil temuan dilapangan baik olehnya maupun anggotanya.

” Berdasarkan temuan-temuan dilapangan, kami mendapati beberapa diantaranya masih adanya beberapa saldo dari kartu KKS yang kosong, dan masih banyak penerima yang tidak tepat sasaran. Selain itu, kami mengendus adanya dugaan dari para pengusaha penyuplai komoditi yang bersaing secara tidak sehat, yang disesalkan masih banyak pengusaha diluar Ciamis yang menguasai pengadaan pangan tersebut,” Ungkapnya.

Galih meminta pemeritah baik eksekutif maupun legislatif agar memprioritaskan suplier lokal agar bisa diakomodir pengadaan pangan kepada para agen.

Galih mewakili jajarannya membawa beberapa fakta dan data dilapangan yang diantaranya ditemukan beberapa dugaan monopoli kepada agen e-waroeng. Dalam auden yang terbatas waktu tersebut, yang dikarenakan harus mematuhi protokol kesehatan tersebut, Gibas meminta agar Komisi D membantu mendorong agar pihak-pihak terkait dengan segera memperbaiki baik kinerja ataupun mekanisme penyaluran yang selama ini melanggar pedoman umum dari pemerintah pusat.

” Ya, kami meminta agar Dewan yang terhormat khususnya Komisi D, mampu membenahi ini semua, baik kepada pihak Bank sebagai penopang para e-waroeng, maupun Dinas Sosial dan TKSK dalam hal mengedepankan hak para KPM, lantaran saat ini masih banyak ditemukan e-waroeng fiktip. Contohnya, e-waroeng masih banyak yang dalam kesehariannya bukan merupakan pedagang sembako. Bahkan, ada beberapa e-waroeng yang berdiri tidak sesuai dengan alamat di KTP,” Paparnya.

Dipihak yang sama, Andi Aly Fikri menambahkan dalam audennya dirinya menyuarakan. Bahwasannya ia meminta agar stake holder terkait agar segera memperbaiki beberapa poin-poin yang disampaikan.

” Saya tekankan segeralah berbenah, sudahi ini semua. Kalau mau buka-bukaan kami akan bongkar semuanya disini. Kami pun mengetahui ada dugaan beberapa aktor pejabat yang bermain. Namun, kami memikirkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan penerimaan yang baik, jadi sekali lagi saya tekankan segera berbenah,” Harap Andy.

Andy menambahkan, agar kearifan lokal dalam hal pengadaan atau suplier pula diprioritaskan dan dikembalikan kepada pengusaha lokal.

” Kan lucu orang luar jual pangan ke kita, sementara para petani menjual beras keluar Ciamis. Setelah ditampung orang luar, beras kembali ke Ciamis dengan harga yang lebih tinggi. Jadi agar segera ditelaah terkait suplier agar persaingan perdagangan menjadi sehat,” Katanya.

Sementara ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Syarif Sutiarsa menuturkan, ” Ia mengapresiasi dan berterimakasih kepada Gibas yang telah peduli kepada masyarakat. Sehingga, berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial.

” Dari hasil auden ini, kami akan membuat fakta integeritas namun kami minta waktu satu minggu untuk mengkaji dan melakukan rapat kerja. Sudah selayaknya masyarakat mendapatkan yang terbaik,” Katanya.

Dikatakan Syarip terkait suplier pun sepatutnya haruslah mengedepankan para pengusaha lokal.

“Jadi bukan suplier ya mohon dimengerti, tapi pihak ketiga. Kami akan bahas dan kaji hal ini lebih lebih terperinci, semoga semua berjalan dengan lancar agar prilaku menyalahi prosedur dapat diminimalisir,” Tandasnya. (Herz)