LGNEWS (Bandar Lampung) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Sjahril Hamid yang digelar di ruang sidang pengadilan setempat, pada Selasa (28/5/2024).
Dimana, dalam sidang lanjutan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Dedi Wijaya SH., MH untuk menerima berkas atas sidang praperadilan dengan Pemohon Sjahril Hamid dan Termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung terkait sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen.
“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan alat bukti baik dari pemohon maupun termohon dan sesungguhnya praperadilan ini hanya memakan waktu satu minggu tadi nya diharapkan kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan saksi,” ungkap Usman Heri Purwono,SH.,MH. Managing Partners OHP Lawfirm yang di dampingi M. Rian Ali Akbar, S.H., Akhmad Julian, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat tersangka Sjahril Hamid pada sidang praperadilan saat diwawancarai awak media seusai sidang, Selasa (28/5/2024).