Ia juga menyampaikan bahwa Polda Lampung telah menerapkan delaying system yaitu memperlambat arus yang menuju ke Pelabuhan Bakauheni dengan pola warna hijau, kuning dan merah.
“Warna hijau itu normal seperti sekarang, tapi begitu sudah warna kuning dimana antrean sudah 1 kilometer dari pintu gerbang pelabuhan maka delaying system akan kita laksanakan dengan mengaktifkan 5 rest area yang ada di jalur B yang menuju Pelabuhan Bakauheni serta 4 Buffer Zone atau Central Parking yang ada di jalur lintas tengah maupun lintas timur,” ujarnya.
Jika sudah kode warna merah apabila sudah antrean mencapai 4 kilometer dari gerbang pelabuhan, semua Rest Area dan Buffer Zone yang ada akan kita aktifkan, mulai dari kilometer 215 sampai dengan kilometer 20 akan diaktifkan.
Seperti diketahui, dalam menghadapi arus balik mudik telah dioperasionalkan kembali Pelabuhan Panjang dengan jumlah 3 kapal yang akan melayani penyeberangan ke Pelabuhan Ciwandan pada jam 12 siang, jam 2 siang dan jam 4 sore.
Helmy mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk dapat memanfaatkan penyeberangan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Ciwandan ini.