LGNEWS Bandar Lampung – Ada 17 laporan yang ditangani maupun dilakukan pelayanan dimana kasus tersebut meliputi, kasus pencabulan ada 2 kasus, sengketa anak ada 6 kasus, anak bermasalah dengan hukum (ABH) ada 1 kasus, kasus didunia pendidikan ada 2 kasus, kekerasan pisik ada 1 kasus, bullying ada 1 kasus dan kenakalan remaja yang saat ini sedang parah ada 4 kasus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Jumat (5/4/2024).
Apriliandi menambahkan, kekerasan yang dimaksud berdasarkan laporan dan penanganan kasus yang telah diterima dan tindak lanjuti adalah dari kategori kasus Pencabulan, kasus kekerasan berupa kekerasan fisik dan kekerasan berupa kasus bullying.
“Ya untuk kasus Pencabulan tercatat 2 kasus, sedangkan kasus kekerasan berupa kekerasan fisik adalah 1 kausus dan kekerasan berupa kasus bullying tercatat 1 kasus,” jelasnya.
Masih kata Apriliandi, untuk penyebab kekerasan secara seksual yang banyak ditemukan dalam bentuk kekerasan seksual di luar nikah dengan status masih masuk kategori anak (usia 14 dan 16 tahun).