Qudrotul menjelaskan termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah.
Karena administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.
Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
“Saya meminta dibawah komando Asisten Pemerintahan dan Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi memastikan bahwa masyarakat tersebut berada pada wilayah yang sesuai dengan status kependudukannya,” katanya.
Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama.
“Saya minta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan,” ujarnya.