LGNEWS JAKARTA : Indonesian Audit Watch (IAW) dan Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terkait sejumlah pesohor tanah air dan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Materi yang dilaporkan terkait modus tindak pidana diantaranya merekayasa daftar harta kekayaan penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Negara(LHKPN) sesuai ketetapan KPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai mengadukan kasus tersebut ke kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan, modus yang dilakukan pihak yang dilapirkan itu bertujuan untuk mengelabui KPK dari hal yang sesungguhnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Sehingga hal itu menjadi patut untuk diselidiki bahkan disidik KPK dari penyelidikan terhadap laporan LHKPN penyelenggara Negara,” ucap Iskandar Sitorus.
Didampingi Ketua Umum Formapera Teuku Yudhistira, Iskandar menambahkan mengenai modus-modus tersebut, cenderung kuat terkategori sebagai sesuatu tindakan yang terhadap peraturan perundangan oleh seseorang penyelenggara negara.