Tubaba, (LGNews.Com) – Tim ADVOKASI LP NASDEM Provinsi Lampung Pada tanggal (05/10/2022) Dewan Pimpinan Kabupaten TuBaBa melayangkan surat kepada SMA 1 Tumijajar dengan nomor: 10/srt.ADV.LP NASDEM/X/2022.
Perihal: klarifikasi penggunaan anggaran negara dana bos SMA 1 Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.
Selanjutnya, Tanggal (12/10/2022) Tim Advokasi LP NASDEM Propinsi Lampung, Joni setiawan menanyakan terkait surat yang telah Mereka layangkan kepala sekolah selaku pengguna anggaran atau penggung jawab anggaran tidak dapat di temui dengan alasan sedang rapat.
“Kita sudah melayangkan surat di tanggal 05/10/2022) kemarin, dengan prihal meminta keterangan secara tertulis dari pihak sekolah terhadap rekapitulasi dana bos reguler sekolah SMA 1 tumijajar ini, dan perlu kita ketahui bersama bahwa anggaran tahun 2021 dari APBN sekolah ini mendapat 1,5 milyar namun pihak sekolah tidak memberikan jawaban secara tertulis dan kepala sekolah sedang rapat,” jelas Joni pada rabu (12/10/2022)
Menurutnya Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos regules pasal 2 pengelolaan dana bos reguler berpinsip.efesiensi,efektifitas,akuntabelitas dan transparansi.ayat.E.transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.Dalam lampiran penjelasan Permendikbud tersebut menyatakan bahwa huruf B.tentang tatacara pelaporan.
1.pelaporan sekolah di tentukan sebagai berikut,Pihak sekolah harus menyusun pembukuan sebagai dokumen pertanggung jawaban terhadap realisasi dana bos reguler,Dan ditekankan lagi di bagian c.sekolah harus mempublikasikan semua laporan baik penerimaan,pelaporan dan penggunaan laporan dana bos reguler kepada masyarakat secara terbuka.dukemen tersebut merupakan rekapitulasi dana bos reguler berdasarkan belanja komponen pembiayaan sekolah.publikasi laporan di lakukan dengan pemasangan papan informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.sehingga sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik.
“Permendikbud nomor 6 tahun 2021 sebagai acuan melaksanakan dana bos reguler,mulai dari penerimaan,penggunaan dan pelaporan sudah jelas dan terang sebagai acuan dan kita ada undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai wadah ketransparansi dalam mengelola anggaran negara,” Tegasnya.
Joni juga mengatakan bahwa saat dirinya dan tim mendatangi sekolah hanya di temui hubungan masyarakat (humas) sekolah Samirin, dari Samirin menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana bos reguler di sekolah tersebut sudah di periksa inspektorat dan tidak ada permasalahan.
“Kita hanya di temui dihalaman sekolah oleh Samirin yang mengaku sebagai humas sekolah,dan Samirin menyampaikan bahwa sudah di periksa inspektorat dan tidak ada permasalahan,” Ungkapnya
Namun saat tim Advokasi LP NASDEM menanyakan tentang papan informasi kepada pihak sekolah yang tidak terpasang,dirinya segera menyuruh petugas satpam di sekolah tersebut untuk mengambil di dalam sekolah.
“Saat kita menanyakan papan informasi kepada Samirin, Samirin meminta kepada satpam sekolah untuk mengambil di dalam sekolah,” Terangnya.
Dirinya juga menyanyangkan pihak sekolah memberikan papan informasi di tahun anggaran 2022, yang tersimpan di dalam ruangan sekolah tersebut.
“Saat satpam keluar dari dalam sekolah, membawa keluar papan informasi tahun 2022 yang di sembunyikan di dalam sekolah”.jelasnya
Tim advokasi LP NASDEM Provinsi akan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendalami ketidak transparansi tentang pengelolaan uang negara apalagi berkaitan dengan pendidikan yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kita akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjutkan persoalan ini, apalagi ini untuk pendidikan yang merupakan hak warga negara dan kita semua wajib untuk memantau agar mencerdaskan kehidupan bangsa ini terlaksana,” tutupnya. (*/rea)