Klik Mesuji lampung -Penuh kejanggalan serta dugaan menyelimuti laporan Roni(22)Tahun, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji ke Polres Mesuji Lampung terkait kasus pemerkosaan yang menimpa istri tercintanya.
Pasalnya, dari surat laporan yang dibuat SPKT Polres Mesuji tertulis pada tanggal 28 Oktober 2019, sedangkan ia melaporkan tragedi yang dialami istrinya pada tanggal 5 September 2022 dan kejadian bejat yang dilakukan oknum bos karet berinisial E kepada istrinya pada tanggal 28 Agustus 2022.
Cuma hitungan hari dari kejadian tersebut si Roni melapor ke Polres Mesuji yang didampingi Ibu mertuanya. Selang beberapa hari setelah keluar surat visum dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Mesuji, terduga berinisial E sempat diamankan namun kurangnya alat bukti, maka dari itu si E dilepas kembali dan proses hukum tetap berlanjut.
Setelah itu surat laporan yang salah tanggal, bulan bahkan tahun tersebut dirubah kembali oleh oknum anggota Polres Mesuji yang menangani kasus itu, sesuai pada tanggal 5 September 2022.