Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Roni, S.I.P anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi II fraksi partai Hanura yang berada di tiyuh Marcu Buana, Kecamatan Way Kenanga, kabupaten tulang bawang barat (Tubaba), meminta agar pihak yang memenangkan tender jalan Provinsi yaitu rekontruksi jalan Penumangan unit6 agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Selasa (04/10)
Saat dikonfirmasi melalui telepon via WhatsAppnya, Roni mengatakan bahwa setiap pekerjaan harus memasang plang/papan informasi mulai dari nama perusahaan yang menangkan tender, jumlah hari kerja, yang ada dalam kontrak beserta pagu anggaran, dengan mencantumkan pula sumber dana anggaran
“Semestinya proyek bentuk apapun itu harus mempunyai plang kegiatan, artinya plang lelang atau plang CV ataupun Pemenang tender dan nominal harganya juga dicantumkan disitu, pagu anggaran jika dia CV, CV pemenang tender kemudian anggarannya berapa kemudian masa kerjanya berapa hari,” Ungkapnya
Roni juga meminta agar pihak pemenang tender tersebut mengerjakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang sudah tertuang dalam kontrak kerja antara Provinsi dan pihak ketiga, sehingga kualitas dari pekerjaan tersebut benar-benar terjamin mengingat jalan tersebut menjadi akses penghubung wilayah timur kabupaten TUBABA jangan sampai pekerjaan baru seumur jagung sudah berulang kali di perbaiki.
“Roni juga meminta untuk pekerjaan nya baik sesuai standar dan kualitas yang istilahnya bagus jangan mau sebentar dandan sebentar rusak, apa lagi itu jalan penghubung antara 6 kecamatan diseberang, apa lagi itu termasuk jalan provinsi juga itu.” tegasnya
Dia juga menegaskan harus adanya papan informasi sehingga mengetahui pihak yang mengerjakannya dan masyarakat bisa ikut serta mengawasi sehingga pekerjaan tersebut terjamin mutunya.
“bagaimana pun caranya itu harus ada plang kegiatan dan pagu anggarannya harus jelas pemenang CV nya siapa dan pekerjaannya memang benar-benar harus bagus dan berkualitas,” tegas Roni (*)