LGNEWS BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Polda Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung, melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, di Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (03/10/2022).
Dalam arahannya, Sekda Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi sangat menyambut baik diadakannya kegiatan penandatanganan Pakta Integritas bersama 8 lembaga/organisasasi yang bernaung dalam LTSA-PMI Provinsi Lampung.
Adapun penandatanganan Pakta Integritas ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022 tentang pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Nomor : G/509/V.08/HK/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Standar Operasional Prosedur LTSA-PMI Provinsi Lampung.