Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Persoalan tuntutan Uang pesangon pemutusan Hubungan kerja (PHK) dua orang security karyawan yang bekerja di perusaha’an PT berjaya tapioka indonesia (BTI) yang beroperasi di tiyuh karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung Belum menemukan titik penyelesaian
Ahmad Basri, ketua K3PP Tubaba, mengatakan persoalan tersebut belum membuahkan titik penyelesaian antara kedua belah pihak security dan pihak perusahaan
” Rosyid dan Fahmi yang dikenakan tindakan PHK oleh perusahaan BTI hasil pertemua mediasi tadi di kantor disnakertrans tubaba masih belum sampai tahapan finalisasi kesepakatan diantara masing – masing pihak,” jelas Ahmad Basri
pada senin (26/9)
Ahmad basri, memaparkan dari
Pihak yang di PHK mengajukan permohonan konpensasi pesangon kepada pihak perusahaan
” Tuntutan dua orang security terhadap pihak perusahan BTI
yang diwakili oleh saudara Dwi winarto tadi berjanji akan menyampaikan menagement kepada pimpinan pusat,” terangnya.
Ahmad basri menyatakan dari pertemuan mediasi persoalan tersebut pihak perusahaan BTI segera menindaklanjuti besarnya pesangon.
“Dari pertemuan tadi kami dari K3PP Tubaba yang ikut mendampingi karyawaan yang terkena PHK memintak pihak perusahaan harus bertanggung jawab dapat memenuhi tuntutan kedua karyawan secara cepat dan tuntas,” tegasnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut Pahmi Manan karyawan yang di PHK meminta pihak prusahaan dapat bertanggung jawab memenuhi tuntutan yang sudah disampaikannya
” Saya bekerja sejak tahun 2014 sudah berjalan 8 tahun dua bulan, di PHK pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas kesalahan kami tidak ada,” tuturnya.
Lanjutnya Pahmi menyatakan bawah pihaknya menerima keputusan pihak prusahaan yang telah menetapkan PHK terhadap dirinya dan rekannya
” Kami terima keputusan pihak perusahaan namun keluarkan hak pesangon dan gaji kami sejak bulan Agustus dan september 2022 selama dua bulan sebesar Rp,5.224.000,- dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja,
sebesar Rp, 40.433.760,-rupiah,” pungkasnya.
Diketahui, pertemuan mediasi persoalan PHK dua karyawan scurity tersebut berlangsung di kantor Disnakertrans Tubaba dihadiri oleh dua utusan Disnaker Provinsi Bapak Sario dan Ibu Sanofiah Hikmah divisi hubungan industrial. Sedangkan dari Disnaker dihadiri oleh Bapak Irwan sekretatis dan jajaran staf Dan kepala Dinas perizinan Tubaba Lukmansyah Ikut mendampingi ketua K3PP Tubaba Ahmad Basri. (Dd)