LGNEWS Bandar Lampung — Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu menerima aspirasi masa aksi Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Selasa (20/09)
Ketua DPRD Lampung mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI adalah menolak kenaikan harga BBM, menolak Omnibuslaw dan meminta untuk menaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10% – 20%.
” Bersama kepala dinas tenaga kerja saya pastikan akan mengawal aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI, jika domainnya pemerintah daerah kita akan kaji dan tindak lanjuti, dan jika pusat kita akan teruskan ” Ujar Mingrum
Ia juga menyampaikan sejumlah rangkaian telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan memberikan bantuan subsidi upah bagi penerima gaji dibawah 3.500.000 bahkan di daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kita sedang memformulasikan untuk penyaluran bantuan akibat terdampak kenaikan BBM.
” kita sedang mempercepat untuk segera di distribusikan agar penerima manfaat bisa dapat merasakannya, ia juga meminta kepada badan usaha baik mikro maupun makro untuk melakukan inovasi dan strategi jitu dalam menyikapi dinamika yang terjadi sehingga mampu melakukan penyesuaian upah bagi buruh ” Tegasnya