Proyek Gorong-Gorong Di Desa Sinar Laga Diduga Bermasalah

LGNews Mesuji -Proyek pembangunan gorong-gorong yang berada di Rk6/Rt5 Desa Sinar laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji kini menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar,Jum’at (2/09/2022).

Pasalnya proyek gorong-gorong yang diduga menelan biaya dari Anggaran Dana Desa tahap I tersebut tidak terdapat papan nama atau prasasti proyek dan pembangunannya pun kini mangkrak karena alasan kurangnya anggaran.

Saat di komfimasi oleh wartawan Online liputanglobal-news.com Dan Tim masarakat sekitar Insial (S) mengatakan “Gorong- gorong disitu gak segera di bangun- bangun atau diselesaikan apa kendalanya saya kurang tau, mengenai papan nama ya seharusnya kepala desa itu transparan dan di pasang papan nama, agar masyarakat semua tau dan jelas berapa besar biaya untuk pembangunannya sedangkan pembangunan gorong-gorong itu di mulay 6 bulan yang lewat mas” terangnya.

Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi di masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun pidana Dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Samirun selaku kepala desa sinar laga saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya terkait pembangunan gorong-gorong tersebut iya mejelaskan iya akan melanjutkan pembangunan gorong-gorong tersebut setelah tanggal 17 agustus tapi nyatanya pembangunan gorong-gorong tersebut hingga saat ini belum juga di lanjutkan.