LGNEWS JAKARTA —– Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya dirayakan sebagai wujud kepedulian, perlindungan dan pemenuhan hak anak diseluruh Indonesia. Namun sepertinya perayaan Hari Anak Nasional 2022 belum berpihak kepada para malaikat kecil yang terpaksa lahir dan hidup bersama dengan ibunya dibalik jeruji penjara.
Pada tanggal 7 Juli 2022 DPR telah mensahkan revisi UU Pemasyarakatan dimana pada pasal 62 disebutkan bahwa anak yang lahir dari ibu narapidana dalam Lapas dan Rutan dapat tinggal bersama ibunya sampai usia tiga tahun. Sebelumnya masa tinggal ini hanya sampai dua tahun.
“Pertanyaan besar muncul, mengapa masa tinggal anak bersama dengan ibunya dalam Lapas dan Rutan diperpanjang? Ini menjadi catatan gelap kemunduran perlindungan anak Indonesia. Lapas dan Rutan bukanlah tempat yang baik bahkan adalah tempat yang buruk untuk menjadi tempat hidup seorang anak. Memang sekilas kita lihat hal itu dapat berdampak positif bagi anak karena anak membutuhkan bonding dengan ibunya, tetapi ada resiko atau dampak negatif yang lebih besar jika anak hidup bersama dengan ibunya dalam penjara.” Demikian disampaikan oleh Lamtiar Simorangkir, sutradara dan produser film “Invisible Hopes”.