Tulang Bawang Barat (LGNews.Com) –
Video youtube Baim Wong mendatangi kakek Sunardi keTubaba dalam kasus uang palsu/uang mainan pembayaran upah kerja telah ditonton 1,1 juta orang dengan 20,7 juta Subcriber dan 7,6 ribu komentar nitizen.
Ahmas Basri mengatakan ,Judul dalam video youtube tersebut tertulis sebuah kalimat yang menarik ” Tertekan Dari Banyak Pihak Jadi Disuruh Berbohong “. Pertanyaan siapa yang menyuruh Kakek Sunardi berbohong dengan uang palsu / uang mainan tersebut.
ujarnya pria yang disapa Abas karta itu pada sabtu (25/6/2022)
” Setelah video youtub Baimwong ” viral ” Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombel ( Pol) Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan akan melakukan penyelidikan penyidikan dalam kasus tersebut. Apa motif sesungguhnya dari kakek Sunardi berbohong,” Sampai detik hari ini publik belum mengetahui sejauh mana hasil progres investigasi penyelidikan peyidikan kepolisian gabungan Polres Tubaba dan Tuba,” cetusnya
Ahmad Basri juga mengutarakan perkembangan masalah tersebut sampai saat ini publik sangat berharap kasus kakek Sunardi menemukan titik terang kejelasan dari aparat kepolisian secara obyektif dan transparan. Sebab sudah menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia bukan hanya pada level masyarakat Tubaba semata.
Mengapa harus dituntaskan kasus Kakek Sunardi secara cepat oleh pihak kepolisian. Agar tidak ada pihak – pihak luar yang mencari keuntungan dari kasus tersebut secara ekonomi financial. Dengan mengatas namakan bahasa kemanusian. Sebagaimana yang kita lihat dari kedatangan Baimwong youteber. Dibuat sebuah konten youtub. Apa motivasinya jika bukan faktor ada nilai bisnis didalam kasus kakek Sunardi
“Nilai bisnis ekonomisnya sangat terlihat dari kasus kakek Sunardi jika membaca grafik statistik youtub Baimwong. Dibaca 1,1 juta orang penontonn- dikomen 7, 6 ribu komentar dan 20,7 juta yang memberi tanda Subcriber. Artinya dari konteb youtub tersebut berapa nilai uang yang didapat dari Baimwong sebagai youtuber. Tanpa perduli kasus tersebut sebuah ” kriminal ” atau tidak,” Tuturnya
Aktivis jebolan fakultas Ilmu sosial politik Universitas Muhammadiyah jogjakarta itu 1997 itu juga berharap masalah tersebut
merupakan satu pembelajaran penting bagi penegak hukum khususnya Kepolisian bahwa kasus yang menyangkut adanya unsur kejahatan” kriminal” belum ada proses hukum.
” Tidak semestinya memberi izin pihak luar menjadikan konsumsi para pelaku pembuat konten ” youtuber ” untuk mencari kepentingan ekonomi. Jika sudah ada kepastian hukum dan publik mengetahui dengan jelas persoalannya maka kehadiran youtuber tentunya dapat dipahami. Terserah mau mengatas namakan kepedulian ” demi ” kemanusian.
Tapi harus dicatat bahwa apapun namanya seseorang mengatas namakan youtuber akan selalu bergerak dalam kerangka tujuan bisnis ekonomis. Itu motivasi utama dari seorang youtuber,” pungkasnya (dd)