LGNEWS WAY KANAN —Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam surat edaran tersebut, Machiavelli HT, S.STP, M.Si. menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpedoman pada. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain itu juga dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
“Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku,” kata Machiavelli.