Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) –
Oknum Kabag protokol seketaris Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lampung Utara. tersangka dalam dugaan tuduhan melakukan tindak pidana kriminal Penganiyaan – Pengeroyokan Dengan penerapan pasal 351 – 170 KUHP ( Delik adua) dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Menjadi perhatian dari Ketua kajian keritis kebijakan publik dan pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba, Ahmad Basri mengatakan Dengan adanya status tersangka ini tentunya memberikan dampak pada status sebagai seorang PNS. ujarnya pada sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.19.WIB
“Status oknum kabag protokol seketaris pemda tubaba itu sebagai seorang PNS dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai seorang PNS mengacu pada pasal 88 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014,” kata Ahmad basri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan – Pemindahan – Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS) maka yang berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara atau tetap adalah Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah