Tulangbawang LGNews. Com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jembatan Cakat, Kecamatan Menggala Timur.
Pelaku curas ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.
“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curas berinisial RA (22), berprofesi wiraswasta, warga Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/05/2022).
Dari tangan pelaku curas ini, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan oleh pelaku saat beraksi dan handphone (HP) merek Vivo Y5, milik korban Sri Haryati (29), berprofesi guru, warga Jalan Aspol, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.