Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) –
Ketua Kajian Keritis Pembangunan Publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung, Soroti masalah pengangkatan tiga orang yang dijadikan aparatur RK oleh Nur kamid kepalo Tiyuh/Desa Gunung Timbul yang tidak menggunakan Ijazah Minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas otomatis akan menjadi masalah hukum
Ahmad Basri mengatakan masalah tersebut seharusnya tidak perlu terjadi di Kabupaten Tubaba jika memahami mekanisme administratif tata cara syarat pencalonan. Panitia seleksi
(Pansel) harus berpedoman pada aturan syarat- syarat material penerimaan aparatur.desa -Tiyuh.ujarnya pada kamis (26/5/2022)
” Ada dua ( 2) syarat paling urgen penting yang tidak boleh dilanggar oleh panitia seleksi ( pansel) terhadap penerimaan calon aparatur desa -Tiyuh gunung timbul masalah ijazah. Minimalah tamatan SMA atau yang setara yang dilegalisir
Kedua usia minimal 20 tahun – 42 tahun. Mereka misalkan yang kini sedang melaksanakan pendidikan penyetaraan SMA melalui sekolah paket C belum selesai tidak bisa mendaftar. Karna dianggap belum lulus -selesai.” Terangnya.