Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) –
Terlibat Narkoba, Tiga orang anggota polisi di Polres Tulang Bawang Barat provinsi Lampung dipecat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
dari satuannya karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK, MM, mengatakan
Pemecatan ke 3 Personilnya itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor: KEP / 222 / IV / 2022 , Nomor : KEP / 747/ X / 2021 dan Nomor KEP / 136 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ujarnya melalui rilis persnya pada rabu (25/5/2022)
“Menindak lanjuti perintah pimpinan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Drs. Hendro Sugianto, MM, Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir, Ke 3 anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri terhitung sejak 25 Mei 2022 hari ini ketiganya dinyatakan bukan lagi anggota Polri,” jelasnya.
Kapolres Tubaba, menegaskan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggotanya yang melakukan pelanggaran.