Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.
Pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.
“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/05/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.