LGNEWS BANDARLAMPUNG —— Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (18/4/2021).
Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tersebut telah disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100/1220/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
Gubernur Arinal juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021. “Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021,” ujar Gubernur Arinal.