“Kami kembali akan berikan toleransi waktu 3 hari kepada saifulloh sampai dengan hari Kamis, terhitung dari hari ini jika tidak juga di kembalikan maka kita akan ambil sikap tegas dan langsung kita limpahkan ke APH,” tegasnya
Perana menekankan, kerugian negara yang harus di kembalikan mantan kepalo Syaifulloh senilai Rp .116.000.000,
“jika uang itu sudah di kembalikan mantan kepalo tiyuh Syaifulloh harus menunjukan bukti kepada pihak inspektorat, guna di klarifikasi ke awak media agar publik bisa mengetahuinya,” pungkasnya.
Page 2 of 2