LGNEWS Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang aPercepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, Jumat (4/3/2022).