LGNEWS JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal tersebut dibahas pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2/2022).
Kemendagri terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah, terlebih karena Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan. Oleh karena itu, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.