Tulang Bawang Barat, (LGNews.com ) -Gerak Cepat Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (tubaba) provinsi Lampung kembali berhasil membekuk Ry (35) warga tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) terduga pelaku tindak pidana speaialis kasus pencurian dan pengrusakan tower Telekomunikasi
penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-451/XII/2021/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA, Tanggal 15 Desember 2021 Tkp di Tower LATB 0004 Tiyuh Karta serta hasil pengembangan dari terduga pelaku sebelumnya PR als (Krm) asal warga tiyuh yang sama dalam Kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan Pr als Krm menjelaskan bahwa dia juga pernah menyuruh Pelaku RY untuk melakukan pengrusakan towe XL,ujar kasat, melalui rilis peranya pada kamis (30/12/2021)
“dihadapan penyidik pelaku pr als krm, yang sudah kita amankan sebelumnya di polres tubaba telah mengakui perbuatannya bersama dengan Sdr. DD yang saat ini masih bersetatus
(Dpo)
akibatnya perbuatannya yang menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004, @KARTA kecamatan Tuba-udik.jelas freddy,
lanjut Freddy juga menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 08.30 wib TEAM XL yang bernama ARDI datang ke Tower LATB 0004 KARTA
menurut keterangan pelapor kedatangan mereka ke lokasi untuk melakukan pengechekan dikarenakan BTS / Perangkat seluler jaringan mati sesampainya di lokasi saudara ARDI di datangi oleh 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bahwa dirinya adalah warga setempat setelah itu orang tersebut tidak mengijinkan saudara Ardi untuk masuk ke tower tersebut
kemudian orang tersebut menyerahkan Proposal lomba untuk di cairkan jika tidak di cairkan tidak bisa beraktifitas di tower tersebut, lalu setelah itu saudara Ardi memberitahu kepada pihak PT Solusi Tunas Pratama Terbuka yang berwenang memiliki tower bahwasanya jika ada 1 ( satu ) orang laki laki yang mengaku bahwa dia adalah warga setempat meminta untuk mencairkan Proposal lomba jika tidak, tidak ada yang bisa beraktifitas di tower tersebut,
setelah itu pelapor selaku pegawai dari PT Solusi Tunas Pratama Terbuka mengechek cctv apakah ada masalah dan setelah di lihat dan di teliti cctv tersebut pada hari Jumat 10 Desember 2021 sekira pukul 13.58 wib pelapor melihat 1 ( satu ) orang laki laki yang tidak saya kenali tersebut merusak pagar tower dengan cara mendongkel memakai besi, setelah masuk ke area tower pelaku tersebut
merusak gembok box kwh dengan cara di pukul menggunakan palu,
setelah box terbuka orang tersebut merusak mcb dengan menggunakan lem cina setelah mcb mati cctv pun mati setelah itu pelapor tidak mengetahui lagi caranya merusak cctv tersebut, setelah melihat rekaman cctv tersebut pelapor menelphone penjaga / pemegang kunci tower tersebut
yang bernama Nawawi untuk menyuruhnya melakukan pengechekan tower, setelah saudara Nawawi melakukan pengechekan dia menemukan pagar tower, gembok kwh, 2 ( dua ) unit cctv, dan mcb telah di rusak setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke atasan saya yang bernama Renalsi dan Ulul Azmi dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres tubaba
Menurut pengakuan pelaku Ry bahwa dia disuruh oleh pelaku an. PR Als Krm bersama DD (Dpo ) untuk melakukan pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di tiyuh Karta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda scopy warna abu-abu, Kotak Lem Cina, KWH dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta
Akibat kejadian tersebut Perusahaan PT. XL mengalami kerugian perangkat XL mati sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya, cctv rusak sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower, dikenakan denda , kerugian ua