LGN BANDARLAMPUNG —–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan 10 upaya Pemprov Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan seluruh potensi pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (17/11/2021).
Upaya-upaya tersebut, yaitu pertama, mengembangkan kebijakan Pendapatan Daerah untuk mendorong tingkat kepatuhan mambayar pajak.
Kedua, sosialisasi dengan memanfaatkan berbagai media sosial dan elektronik dalam rangka membangun tingkat sadar pajak masyarakat.
Ketiga, mengembangkan dan mengoptimalkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semakin mudah, cepat dan akuntabel serta memperbanyak tempat pelayanan agar pelayanan semakin dekat dan terjangkau oleh masyarakat.
Keempat, mengedepankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Perpajakan yang telah tersedia Samolnas (Samsat Online Nasional) dan E-Salam (elektronik Samsat Lampung).
Kelima, Pengembangan dan Peningkatan Sistem Informasi Pembayaran serta Pelaporan berbasis Online di sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) secara non tunai.
Keenam, mengupayakan bekerjasama dengan Alfamart dan Indomaret guna mempermudah akses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketujuh, menambah Unit Layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah terpencil yang berada di Provinsi Lampung.
Kedelapan, peningkatan sosialisasi kesadaran mebayar pajak melalui door to door melibatkan unsur Pemerintahan Kecamatan dan Aparat Desa.
Kesembilan, peningkatan razia kendaraan bermotor oleh UPTD bersama Kepolisian setempat.
Yang terakhir, mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Kebijakan Pendapatan Daerah tersebut lanjut Gubernur Arinal, diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Daerah melalui mobilisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Daerah Lainnya dengan kebijakan yang tetap memperhatikan kemampuan masyarakat secara umum, sekaligus menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal daerah.
Gubernur Arinal menyampaikan peningkatan kebutuhan Belanja Daerah berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan prmbangunan Nasional dan Daerah.
Ia menjelaskan kebijakan anggaran belanja diarahkan pada kelanjutan implikasi dari kebijakan money follow program yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.
“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja operasional daerah serta belanja yang mendukung prioritas Nasional, sehingga kebijakan money follow program bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya, Gubernur Arinal juga menyampaikan langkah Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan aset yaitu menata design master plan Kota Baru yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya untuk menata kembali peruntukan penggunaan Kota Baru yang nantinya akan digunakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung maupun Instansi Vertikal.
Saat ini, Pemerintah Provinsi sedang melaksanakan inventarisasi ulang dan pengamanan terhadap aset-aset Milik Pemerintah Provinsi Lampung baik yang tercatat pada Perangkat Daerah, UPTD-UPTD dan Sekolah SMAN/SMKN yang ada diseluruh wilayah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi –Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas pemahaman, perhatian, saran dan masukan yang disampaikan serta apresiasi terhadap kebijakan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
APBD Tahun Anggaran 2022, jelas Gubernur Arinal, disusun sebagai wujud dari perencanaan, pengangguran dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Tentunya hal itu dengan tetap berkomitmen bahwa kebijakan pada APBD Tahun 2022 diarahkan pada pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memantapkan pemulihan ekonomi dan kesehatan serta peningkatan SDM berkualitas.
Gubernur Arinal mengatakan tahun 2022 adalah tahun pemulihan dari dampak yang ditumbulkan oleh pandemi Covid-19 sehingga Belanja Daerah diantaranya selain untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, juga difokuskan kepada penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan sektor industri dan pariwisata yang merupakan sektor yang terkena dampak Covid-19.