Tanggamus – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) dan pihak LSM GMBI Wilter Lampung, mendesak pihak Polsek Pugung untuk memproses tindak pidana pengroyokan terhadap anak dari anggota LSM Kabupaten Tanggamus, inisial DN, DI dan RH.
Selain mendesak proses hukum atas pengroyokan tersebut, kedua Lembaga ormas tersebut mensoroti dugaan pelanggaran aturan Migas, SPBU 24.353.98 melakukan pengecoran BBM.
Dikatakan mewakili Ketua, Sekretaris LMPI Daerah Lampung, R.Budiyanto. Pihaknya menyayangkan aksi main pengroyokan ang diduga dilakukan oleh oknum petugas SPBU setempat, bersama dengan beberapa rekannya. Selain itu, memberikan sanksi tegas terhadap petugas keamanan SPBU yang mendapat tugas di SPBU tersebut, yang telah sengaja membiarkan kejadian pengroyokan yang terjadi.
“Laporan yang dilakukan korban ke polisi, itu sudah tepat, kami dukung korban. Tentynya di minta pihak kepolisian polsek pugung dapat berkerja dengan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara sama dimata hukum,”tegasnya.