LGN JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta pemerintah provinsi agar berperan aktif dalam melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) atau sebutan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pengukuran IPKD di kabupaten/kota di wilayahnya. Terlebih, hal itu telah diamanatkan pada Ayat (2) Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. “Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, pemerintah provinsi juga melaporkan hasil pengukuran IPKD kepada Menteri Dalam Negeri. Karenanya, kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk berpartisipasi sesuai kewenangannya, agar pengukuran IPKD di kabupaten/kota dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi narasumber acara Bimbingan Teknis Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021 Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 8 November 2021.