LGN JAKARTA –— Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menekankan agar gubernur dapat turut berperan aktif dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan daerah (IPKD). Hal ini, kata Fatoni, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Permendagri tersebut, tepatnya pada pasal 3, ayat (2), disebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota. “Pengukuran IPKD membutuhkan peran dan dukungan dari gubernur sehingga pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik. Upaya ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah di kabupaten/kota,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi _keynote speaker_ dalam acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD untuk Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan Tangerang Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.