LGN KOTABUMI – Adanya pandemi Covid-19 yang melanda negeri telah membuat sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menjadi lebih fokus kepada pemulihan kondisi sosial ekonomi. Hal ini turut berpengaruh pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus menyesuaikan RPJMN.
Hal itu diungkapkan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024 secara virtual dari ruang rapat Bupati, Kamis (16/09/2021).
“Sebagaimana yang kita alami bersama bahwa hampir seluruh di wilayah negara kita mengalami pelambatan ekonomi sebagai akibat dari dampak dari Pandemi Covid-19,” kata Bupati.
Menurut Bupati, ada beberapa regulasi yang mendasari Perubahan RPJMD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024 diantaranya, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Dimana pada Pasal 2 ayat 3 huruf b yang mengamanatkan RPJM Nasional sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemda dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
Discussion about this post