LGN Way Kanan – Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat atau aparatur dan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerapkan kendaraan operasional sewa guna mengurangi beban pemeliharaan pajak dan perbaikan.
Hal tersebut tertuang di peraturan Bupati Way Kanan, Nomor 76 Tahun 2017. tentang kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/8/2021).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan, Velly mengatakan, untuk kendaraan dinas yang baru ini, lanjutan yang sebelum nya, yang mana kontrak kita kan berjalan tiga tahun selesai. Kemudian ada peremajaan dari pihak pendor nya, dari pihak pendor ini usulan nya tetap seperti tiga tahun yang lalu. “Yang mana peruntukan nya untuk Kepal Dinas, Badan Kantor, Kepala Bagian, dan Camat serta Direktur Rumah Sakit,” ungkapnya.
Total keseluruhan kendaran yang disewa ber jumalah 59 yunit diantara nya 31 yunit Inova Disel, dan 28 yunit Toyota Rush, lanjut Velly. “Untuk harga sewa Inova Disel sendiri perunit nya kebetulan ada penurunan harga disebabkan PPKM Rp. 8.200.000 dan Toyota Rush nya sendiri Rp. 5.500.000 per bulan dalam satu yunit nya.