Dalam acara tersebut Sekdaprov menjelaskan bahwa pada mulanya Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi yang dinilai berhasil dalam hal pengendalian Covid-19. Namun, karena letak geografis Lampung sebagai perlintasan arus mudik/balik saat lebaran kemarin, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
Fahrizal menyampaikan, per 12 Juli kemarin regulasi PPKM Darurat sudah diberlakukan di Lampung antara lain kantor-kantor non esensial/kritikal ditutup, penyekatan ruas jalan yang menuju/keluar Bandar Lampung dan sejumlah jalan protokol guna menekan mobilitas masyarakat.
Fahrizal juga menyampaikan, BOR di Kota Bandar Lampung per 12 Juli sudah lebih dari 80%. Untuk itu, Pemerintah mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif agar melakukan isolasi mandiri bila tidak memerlukan perawatan intensif dengan tetap dilakukan monitoring oleh tenaga kesehatan.
Terkait sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat pada masyarakat, Fahrizal menjelaskan, tanggal 11 Juli Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi kepada Walikota Bandar Lampung untuk menerapkan kaidah dan ketentuan yang dimaksud dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, media tv radio dan media massa juga telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat.