Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Matheos Tan, menjadi tonggak sejarah baru pelaksanaan pemerintahan desa. Desa kini didorong untuk menjadi sumber-sumber penggerak ekonomi warga untuk mampu hidup produktif. Di sisi lain, desa juga memiliki kearifan dan kekhasan lokal yang harus dimaksimalkan. Potensi ini perlu ditunjang dengan ketersediaan pasar untuk menjual barang-barang hasil desa dengan harga yang memuaskan. Tidak hanya itu, masyarakat desa juga perlu program pemberdayaan dan memiliki sumber pendapatan asli desa yang dapat dimanfaatkan bersama. “Di situlah keberadaan BUMDes dibutuhkan untuk mengatur itu semua. Untuk itu BUMDes harus terus berinovasi agar masyarakat desa dapat mandiri dan sejahtera.” ujar Matheos Tan.
Sementara itu, Laksono Hadisiswanto mengamini pendapat dari Matheos Tan. Ia menilai potensi ekonomi di desa sangat kuat. Untuk itu, kondisi ini jangan sampai tidak dimanfaatkan dengan baik. Namun memang saat ini pengelolaan BUMDes masih mengalami kendala seperti minimnya pemanfaatan teknologi informasi untuk menjual dan memasarkan produk secara online. “Dibutuhkan inovasi dalam pengelolaannya, misalnya membuat e-commerce khusus menjual produk-produk hasil desa. Sekarang jaman sudah mudah, tinggal kita mau atau tidak,” kata Laksono.