Liputanglobal-news, Bandarlampung –
WALHI Lampung turut mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penyegelan lokasi tambang batuan yang diduga ilegal di Jalan Almuddin Umar Campang Raya, selasa (16/03/2020).
Sebelumnya, WALHI Lampung sudah melapor kejadian tambang batuan ilegal di Campang Raya itu ke Diteskrimsus Polda Lampung ini tertanggal 25 Januari 2021, namun hingga awal maret belum ada penindakan lanjutan hingga dan senin tanggal 15 Maret 2021 WALHI melayangkan surat konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.
Disamping itu, pihak WALHI sendiri sudah melaporkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di campang raya karena adanya aktivitas penambangan tersebut yang diduga tidak memiliki IUP dan AMDAL dimana melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109. Dan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158.