Way Kanan – LGNews.com – Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Kampung Negeri baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H., S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra, S.IP., M.H. membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan satu korban HR warga Kampung Negeri baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan mengalami luka pada bagian tubuhnya akibat senjata tajam.
“Atas kejadian itu Cekuti (ibu kandung / orang tua korban) melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya di Polres Way Kanan,” ungkap Kasata.
Sedangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, dimana anak korban yang bernama HR dan IR pergi kerumah saudara suami dari orang tua korban di Kampung Negeri Baru, menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan dikarenakan hari sudah malam kedua anak dari Cekuti yakni HR dan IR pulang kerumah, lanjut Herison.