BANDAR LANPUNG – LGNews.com – DPRD Lampung angkat bicara terkait informasi kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov yang nilainya fantastis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, memang perubahan kenaikan TPP ini menjadi kewenangan pemprov Lampung, dengan tentunya harus melalui tahapan-tahapan yang dibahas oleh tim.
“Jika pun ada perubahan seharusnya juga melalui kajian yang panjang. Dan jika memang untuk kesejahteraan ASN agar terhindar dari tindak penyelewengan ya sah. Asalkan kondisi keuangannya cukup,” tegasnya.
Dia mengaku memang belum mengetahui rinci terkait ini. Namun yang jelas, menurutnya jika ada penambahan yang nilainya tinggi, tentu harus ada komitmen yang dipertimbangkan. Misalnya, dalam peningkatan kinerja dan ketegasan punishment.
“Tentu harus ada. Jangan sampai malah tambahan dikasih tapi malah kinerjanya kendor. Kemudian punishment jika melakukan kesalahan juga harus ditegakkan dengan aturan yang ada. Ini hal wajib dong,” kata dia.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, berdasarkan Perpes nomor 33 tahun 2020 memang pemda diminta agar melakukan pengetatan anggaran belanja individu. Di mana ada pengurangan pos-pos anggaran mulai dari perjalanan dinas baik dalam danbluar daerah.
“Perpes ini tidak menjadi soal jika untuk meningkatkan kinerjanya. Tapi, tidak juga diarahkan ke TPP ASN. Tapi bagaimana agar penggunaan anggaran bisa maksimal,” kata dia.
Dia menekankan harus ada konsultasi yang pasti dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait hal ini. “Kalau memang sudah, tentunya kita juga meminta agar kinerja ASN di lingkungan pemprov tidak kendor. Sebab jika memang sudah di-ACC dan dianggap tidak mengganggu secara struktur anggaran oke, namun PNS-nya yang harus meningkatkan kinerja dan kepatuhan,” katanya.
Dia mengaku juga akan mempertanyakan ke OPD terkait. “Pasca reses pekan depan, akan kami jadwalkan. Kita juga mau tau apa alasannya dari perangkat daerah. Logis atau tidak,” katanya
Sementara, terkait kenaikan TPP ini, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah nomor 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari hal pemberian persetujuan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov.
“Ya, pergub yang dibentuk itu sesuai dengan ketetapan yang ada di dalam Surat Dirjen Bina Keuda,” ujarnya.
Dijelaskan Marindo, untuk implementasi Pergub tersebut, mulai dari Januari 2021. “Ya sudah berlaku dari Januari dan tetap dibayarkan sesuai dengan pergub yang berlaku,” kata dia.
Untuk besaran-besarannya jika merujuk regulasi sebelumnya, secara umum TPP bergantung dari pangkat, jabatan, serta absensi kehadiran. Namun, dia mengaku untuk teknisnya dia mengarahkan untuk meminta keterangan dari Biro Hukum dan Biro Organisasi.