Abaikan SE Pergub, IAIN Metro laksanakan PKL, KKN, KMP di masa darurat Covid-19

METRO – LGNEWS.COM  – Sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus disease-19 yang melanda Indonesia, Pemerintah Pusat maupun Daerah menghentikan proses kegiatan mengajar secara tatap muka mulai dari Perguruan tinggi hingga sekolah tingkat dasar.

Hal ini dilakukan demi menekan angka pemaparan Covid-19 di Indonesia yang nyaris tembus diangka 1 juta penderita.

Namun hal ini tidak berlaku IAIN Metro yang tetap melaksanakan kegiatan PKL, KKN dan PKM diduga secara tersembunyi dengan melarang Mahasiswa memposting aktivitas kegiatan di kampus atau kegiatan di luar kampus, sesuai surat edaran yang dikeluarkan IAIN Metro pada 25 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi di ruang Kerja Ketua LPPM/KPM Zuhairi enggan menjelaskan dan mengatakan kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai hasil rapat pimpinan IAIN Metro.

“SE gubernur itu saya sudah tau, isinya menunggu seluruh kegiatan perkuliahan, tapi bukan melarang isinya, hanya menunda,”Kata Zuhairi dengan nada tinggi saat dikonfirmasi Selasa 26/1/2021.

Merujuk surat edaran Gubernur nomor 443/022/V.02.4/I/2021 tentang penundaan pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) dimasa Pandemi Covid-19 yang merupakan surat bersifat penting.

Kemudian saat ditanya, apakah pihak kampus IAIN Metro siap bertanggungjawab apabila terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus, Ketua KPM IAIN Metro ngenggan menjawab.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar menanggapi hal tersebut, akan berupaya berkomunikasi dengan satgas Covid-19 Kota Metro untuk menindaklanjuti ke pihak Provinsi Lampung.

“IAIN Metro itukan berdomisili di Kota Metro, walaupun itu wewenang Provinsi tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada di Kota Metro dengan disupport pemerintah Provinsi, apalagi ini wabah Nasional, Pemerintah Pusat melalui kementerian juga sudah mengintruksikan kegiatan KBM tatap muka ditiadakan, mulai dari Perguruan tinggi hingga sekolah tingkat dasar, dengan status zona Merah, ditambah SE Gubernur sudah keluar, untuk menunda kegiatan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19,”tegasnya.

Diketahui Kota Metro masuk dalam status zona Metro dengan jumlah kasus 471 penderita dengan angka kematian sebanyak 22 orang.