Rekontruksi Pembunuhan Erlangga Ahmad Dani Disaksikan Keluarga Korban

Tulang Bawang Barat – LGNews.com
Kepolisian sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah, Polres Tubaba (Tulang Bawang Barat) melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Erlangga Ahmad Dani (8) warga Desa Bumi Asih Kecamatan Gunung terang, Kabupaten Tubaba yang dilakukan terhadap pelaku Adi Supeno (25).

Rekonstruksi dilakukan di perkebunan sawit Tiyuh Tirta Makmur, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten setempat, yang dihadiri Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin, Kanit Reskrim Polsek Tulang Bawang Tengah Yilpa, pelaku, saksi-saksi dan keluarga korban, Selasa (05/01/2021).

Kapolsek Tulang bawang tengah Kompol Rahmin menjelaskan ada sebanyak sembilan (9) adegan rekontruksi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Tiyuh Bujung dewa, Kecamatan Pagar dewa telah dilakukan

“Hari ini petugas kepolisian dari Polsek Tulang Bawang Tengah, Polres Tubaba melakukan rekontsruksi pembunuhan terhadap Erlangga Ahmad Dani (8) warga desa Bumi Asih Kecamatan Gunung terang, kabupaten tubaba, pada 2 September 2020 lalu di perkebunan sawit di Tiyuh Bujung dewa,” ucapnya.

Kompol Rahmin menambahkan bahwasanya dari sembilan adegan yang telah di peragakan pada saat rekontruksi berlangsung pelaku melakukan pembunuhan melalui adengan ke lima hingga ke delapan.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengunakan tali dengan berpura-pura akan menjerat monyet, kemudian tali tersebut langsung diikat di tangan,badan,hingga leher korban. setelah itu korban lalu terjatuh dan terjerat dengan tali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sampai pada saat ini proses yang telah di terapkan dan dijalankan masih melengkapi berkas perkara dimana permintaan jaksa penuntut umum dilengkapi rekontruksi.

“Sampai pada saat ini proses yang telah di terapkan oleh pihak kepolisian melengkapi berkas perkara dimana hal itu permintaan jaksa penuntut umum. Maka dari itu kami dari pihak kepolisian pada hari ini melakukan reka rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara,” sampainya.

Disamping itu ia pun memaparkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal nomor 340 KUHP dan 338 KUHP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sendiri dapat dikenakan dengan pasal nomor 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.”paparnya.

Disamping itu pada saat dimintai keterangan dilokasi rekonstruksi, pihak keluarga korban merasa sedih dan sangat menyayangkan pelaku telah membunuh buah hati mereka.

“Saya harap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukuman mati,” harapannya. (**/Dd)