Lampung Barat – LGNews.com – Resmi penyidik Kejaksaan Negeri Lampung barat meningkatkan status perkara dugaan korupsi Penyertaan Anggaran Modal Badan Milik Desa, BUM-PEKON, Di Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batuberak, Lambar ke tahap 2, serta penahanan tersangka mantan Peratin Desa setempat berinisial A. Senin, 28/12/2020. Pukul 11.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan akhir tahun 2019 lalu, mantan peratin itu terbukti melakukan dugaan penggelapan dana anggaran 2016, 2017, dan 2018, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 170 Juta Rupiah.
Riyadi Kajari Lambar menjelaskan, Penyelidikan terkait dugaan penggelapan berawal dari informasi masyarakat dengan menyampaikan penggelapan Dana BUM-PEKON dan kendaraan Dinas operasional di Pekon tersebut. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti oleh pihak intelejen dan melakukan pengumpulan data serta proses penyelidikan.
“Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang dan menunggu jadwal sidang, namun dikarnakan hasil rapid test terhadap saudara A Reaktif, pihak kejari akan berkomunikasi bersama pihak Rumah Sakit untuk isolasi dan penanganan selanjutnya”, ungkapnya. (yosan)