Kab. CIAMIS, Liputanglobal-news.com
Seorang pengedar obat-obatan terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin ditangkap jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar. Dari penangkapan itu, Polisi menggagalkan dan menyita puluhan ribu butir pil jenis hexymer siap edar ke kalangan pelajar dan remaja.
“Pelaku tersebut berinisial DK (30) warga Lagadar, Marga Asih, Kota Bandung. Pelaku mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin dan itu barang terlarang di Kabupaten Ciamis sudah lebih dari 10 kali,” Terang Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama rekan media di halaman Mapolres Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu siang (4 November 2020).
“Transaksi dimulai dari transaksi 5 toples, 7 toples dan terakhir 48 toples,” tambahnya.
Kapolres menuturkan, dari pengungkapan kasus itu polisi menyita 48.000 butir Hexymer. Untuk barang bukti Hexymer yang disita masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples, yang masing-masing toples berisikan 1.000 butir.
Discussion about this post