Kab. PANGANDARAN, Liputanglobal-news.com
Bantuan Presiden bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditengah pandemi Covid 19 yang di gulirkan Pemerintah Pusat melalui surat edaran dari Kementrian Koperasi dan UMKM banyak menuai masalah.
Bantuan yang mana tahap pertama cair sekitar akhir bulan Agustus atau sekitar bulan Oktober kemarin kini menimbulkan Kerisauan, kegelisahan dan sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap oknum pemangku kebijakan khususnya bagi para pedagang warung kecilan yang merasa rugi karena tidak bisa mendapat bantuan tersebut.
Bantuan yang diterima sebesar Rp. 2,4 juta rupiah bagi pelaku usaha mikro kecil menengah ini mulai proses ajuan/usulan sampai menerima bantuan inipun tidak banyak di ketahui warga sekitar. Ironisnya, malah justru yang menerima bantuan tersebut kebanyakan dari kalangan yang kaya/besar usahanya di banding masyarakat yang selayaknya harus bisa mendapat bantuan tersebut.
Diungkapkan beberapa warga Dusun Pasirlaja, Dusun Gimbal maupun warga Dusun Mangunjaya Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” Didapati penerima bantuan tahap pertama ini malah justru orang kaya menerima bantuan, Seperti Dodi Wahyono warga Dusun Pasirlaja RT 18 RW 03 dalam keterangan usahanya kelontongan, padahal dirinya iru sudah lama usahanya di Konter atau Jualan Handphone dan BRI/Bank Link mau transfer berapa juta pun bisa,” Terang beberapa warga.