Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pria berinisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Narkokoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
“Pria yang kesehariannya berprofesi petani ini, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Selasa (27/10/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas kami juga melakukan penggeledahan.