PESAWARAN – Liputan Global News.Com: Calon Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1 Naldi S. Rinara tak penuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, terkait dengan adanya pengarahan massa menggunakan kendaraan bus ke sejumlah tempat wisata. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando, saat ditemui di kantornya, Jumat (02/10/2020).
“Ya, sebenarnya hari ini (Jumat, 02/10/2020) kita undang salah satu Calon Wakil Bupati nomor urut 1 pak Naldi, untuk kita minta keterangan terkait adanya pergerakan massa ke tempat wisata, kita sudah surati, tapi tadi beliau berhalangan hadir dengan alasan minta dijadwal ulang, tim kampanyenya juga sudah bersurat ke Bawaslu,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya juga telah memanggil tim kampanye Paslon Nasir-Naldi untuk dimintai keterangan mengenai hal yang sama. “Sebelumnya kita sudah panggil dan meminta keterangan dengan tim kampanyenya, tapi karena ada beberapa pertanyaan yang kita berikan tidak bisa mereka jawab, maka perlu yang bersangkutan langsung yaitu Calon Wakil Bupati nomor urut 1 (Naldi Rinara) yang kita undang, karena memang pada saat itu dia (Naldi Rinara) yang ada ditempat,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya dari hasil pengawasan internal Bawaslu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu Paslon Bupati Pesawaran Nasir-Naldi. “Pada tanggal 28 September 2020, informasi awal kan ada pergerakan massa sebanyak tiga bus yang didepannya ada banner Paslon nomor urut 1, makanya kita langsung melakukan penelusuran dan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap tim kampanye dan salah satu calon wakilnya,” jelasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, Paslon nomor urut 1 bisa dikenakan sanksi administratif hingga ke pidana. “Ini kan masih proses meminta keterangan ya, kita belum ada kesimpulan, tapi masih kami kaji apakah ini administrasi atau menuju pidana, nanti setelah kita selesai meminta keterangan akan kita plenokan dan kita sampaikan,” lanjutnya.
“Kalau masuk unsur pidana, mekanismenya akan kita serahkan ke Gakumdu, kita registrasi terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya, ya nanti kita lihat hasil dari pengambilan keterangan dan kesimpulannya,” timpalnya.(Tim)