Bandar Lampung – LGNews.com – Pasca OTT Pejabat PNS di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Penanaman Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Lampung Kepala dinas DPM-PTSP Provinsi Lampung belum bisa dikonfirmasi oleh media, Kamis (01/09).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kota bandar lampung Nirwan Yustian Kabid Pelayanan perizinan dan pelayan non perizinan beserta staffnya Edi Effendi dalam OTT diruangan Nirwan Yustian oleh tim unit tipidkor Polresta kota bandar lamapung dengan barang bukti uang pecahan 100.000 dengan jumlah 25.000.000,- lima unit handphone dan juga beberapa berkas pengurusan perizinan.
Dalam hal ini pihak media ingin mengkinfirmasi terkait sikap pasca terjadinya OTT yang melibatkan pejabat di DPM-PTSP Namun Pihak media belum bisa diberi ruang dan bertemu langsung oleh kepala dinas untuk mengkonfirmasi sikap serta langkah selanjutnya dalam pembenahan penanganan surat izin dilingkungan kerjanya
Badrul selaku petugas jaga menyampaikan kepada media untuk saat ini Kadis sedang tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut pihak media menanyakan untuk pejabat lain yang bisa dikonfirmasi, namun Badrul tetap menyampaikan tidak ada yang bisa ditemui.
“Bapak Kadis dan yang lainnya tidak ada dikantor dan untuk konfirmasi mengenai OTT kemarin nanti kami sampaikan”. Tuturnya