Lampung Tengah – LGNews.com –– Dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 9 Desember 2020 mendatang, termasuk di kabupaten Lampung Tengah. Apabila ada yang terbukti ada ASN yang tidak netral maka bisa mendapat sanksi tegas. Hal ini, di ungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Tengah, Adi Erlansyah, saat hari pertama masuk kerja, di Nuwo Balak, Senin (28/9/2020)
Menurutnya, dirinya sebagai Pjs Bupati Lamteng akan memimpin selama dua bulan lebih dan tentu selalu berpegang dengan peraturan dan perundang-undangan yang bersaku. Jika di temukan PNS yang terlibat dalam Pilkada jelas karienya akan mandek karena tidak bisa menjadi pejabat eselon,” jelas Adi Erlansyah, ketika bertemu dengan sejumlah pejabat Pemkab Lampung Tengah.
Tentu sesuai dengan aturan dan surat edaran Mendagri, Adi Erlansyah mengatakan, Ia akan menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik- baiknya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Lampung Tengah.
” Dalam melaksanakan tugas , tentu kita akan berkoordinasi dengan DPRD Lampung Tengah juga bekerja sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, saya juga akan selalu tunduk dengan edaran Mendagri melalu Gubernur Lampung. Untuk itu, pada Pilkada serentak ini, semua ASN harus netral,” tegasnya.