“Yang pasti dengan adanya SK ini, yang tadinya tidak ada legalitas dalam mengelola tanah hutan, sekarang jadi punya kepastian hukum dan legalitas dalam mengelola tanah negara dalam kawasan hutan register selama 35 tahun sesuai peraturan perundangan dan selanjutnya dapat di perpanjang jika mentaati program perhutanan sosial,” sambungnya.
Diketahui, dalam kesempatan itu, Dendi menyerahkan SK Kulin KK kepada tiga KTH yang ada di Kabupaten Pesawaran, masing-masing adalah, KTH Cirompang Jaya, Cirompang Lestari, dan juga KTH Indah Jaya. (Deva)
Page 2 of 2